Tuesday, October 16, 2012

Ketetapan MPR tahun 1966-2000


Ketetapan MPR
tahun 1966-2000

No.
Nomor
Tahun
Tentang
1.
IX/MPRS
1966
Surat perintah Presiden/panglima tertinggi angkatan bersenjata republik indonesia /pemimpin besar Revolusi/mandataris majelis permusyawaratan rakyat semesta republik indonesia

2.
. X/MPRS
1966
Kedudukan semua lembaga-lembaga negara tingkat pusat dan daerah pada posisi dan fungsi yang diatur dalam undang-undang dasar 1945
3.
XI/MPRS
1966
Pemilihan umum
4.
XII/MPRS
1966
Penegasan kembali landasan kebijaksanaan politik luar negeri republik Indonesia
5.
XIII/MPRS
1966
Ampera
6.
XIV/MPRS
1966
Pembentukan panitia-panitia ad hoc mprs yang bertugas melakukan penelitian lembaga-lembaga negara, penyusunan bagan pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara menurut sistim undang-undang dasar 1945, penyusunan rencana penjelasan pelengkap undang-undang dasar 1945 dan penyusunan perincian hak-hak azasi manusia
7.
XV/MPRS

1966
tentang Pemilihan/ penunjukan Wakil Presiden dan tata cara pengangkatan Pejabat Presiden
8.
XVI/MPRS
1966
 Pengertian mandataris mprs11. Xv/mprs 1966 pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden
9.
XVII/MPRS
1966
Pemimpin besar revolusi
10.
XVIII/MPRS
1966
Peninjauan kembali ketetapan mprs no. Iii/mprs/1963
11.
XIX/MPRS
1966
Peninjauan kembali produk-produk legislatif negara diluar produk mprs yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar 1945
12.
XX/MPRS
1966
Memorandum dpr - gr mengenai sumber tertib hukum republik indonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia
13.
XXI/MPRS
1966
Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah
14.
XXII/MPRS
1966
Kepartaian,keormasan dan kekaryaan
15.
XXIII/MPRS
1966
Pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan
16.
XXIV/MPRS
1966
Kebijaksanaan dalam bidang pertahanan/keamanan
17.
XXV/ MPRS 
1966
Pembubaran partai komunis indonesia,peryataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme
18.
XXVI/MPRS
1966
tentang Pembentukan panitia peneliti ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi Bung Karno
19.
XXVII/MPRS
1966
Agama, pendidikan dan kebudayaan21. Xxvi/mprs 1966 pembentukan panitia peneliti ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi bung karno
20.
XXVIII/MPRS
1966
Kebijaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat
21.
XXIX/MPRS
1966
Pengangkatan Pahlawan Ampera
22.
XXX/MPRS
1966
Pencabutan bintang " maha putera " kelas iii dari D.N.Aidit
23.
XXXI/MPRS
1966
Penggantian sebutan paduka yang mulia (p.y.m.),yang mulia (y.m.),paduka tuan (p.t.) dengan sebutan bapak/ibu atau saudara/saudari
24.
XXXII/MPRS
1966
Pembinaan pers
25.
XXXIII/MPRS
1967
Pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari presiden sukarno
26.
XXXIV/MPRS
1967
Peninjauan kembali ketetapan mprs no. I/mprs/1960 tentang manifesto politik republik indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara
27.
XXXV/MPRS
1967
Pencabutan ketetapan MPRS no.: XVII/MPRS/1966
28.
XXXVI/MPRS
1967
Pencabutan ketetapan MPRS No.:XXVI/MPRS1966
29.
XXXVII/MPRS
1968
Pencabutan ketetapan MPRS. No. VIII/MPRS/1965 dan tentang pedoman pelaksanaan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
30.
XXXVIII/MPRS
1968
Pencabutan ketetapan-ketetapan MPRS
31.
XXXIX/MPRS
1968
Pelaksanaan ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
32.
XL/MPRS
1968
Pembentukan panitia Ad-Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian ketetapan-ketetapan sidang umum MPRS ke-IV tahun 1966 dan sidang istimewa MPRS tahun 1967
33.
XLI/MPRS
1968
Tugas pokok kabinet pembangunan
34.
XLII/MPRS
1968
Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatsementara Republik Indonesia No.: XI/MPRS/1966 tentang pemilihan umum
35.
XLIII/MPRS
1968
Penjelasan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
36.
XLIV/MPRS
1968
Pengangkatan pengemban ketetapan MPRS No. : IX/MPRS/1966 SEBAGAI Presiden Republik Indonesia
37.
I/MPR
1973
Peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat
38.
II/MPR 
1973
Tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
39.
III/MPR 
1973
Pertanggungan jawab presiden Republik Indonesia jenderal TNI. Soeharto selaku mandataris majelis permusyawaratan rakyat
40.
IV/MPR
1973
Garis-Garis Besar Haluan Negara
41.
V/MPR
1973
Peninjauan produk-produk yang berupa ketetapan-ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara Republik Indonesia
42.
VI/MPR 
1973
Kedudukan dan hubungan tata-kerja lembaga tertinggi negara dengan/atau antar lembaga-lembaga tinggi Negara
43.
VII/MPR 
1973
Keadaan presiden dan/atau wakil presiden Republik Indonesia berhalangan
44.
VIII/MPR 
1973
Pemilihan umum
45
IX/MPR 
1973
Pengangkatan presiden Republik Indonesia
46.
X/MPR 
1973
Pelimpahan tugas dan kewenangan kepada presiden/mandataris majelis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan tugas pembangunan
47.
XI/MPR
1973
Pengangkatan wakil Presiden Republik Indonesia
48.
I/MPR 
1978
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
49.
II/MPR 
1978
Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
50.
III/MPR
1978
Kedudukan dan hubungan tata-kerja lembaga tertinggi negara dengan/atau antar lembaga-lembaga tinggi Negara
51.
IV/MPR 
1978
Garis-Garis Besar Haluan Negara
52.
V/MPR 
1978
Pertanggungjawaban presiden Republik Indonesia Soeharto selaku mandataris majelis permusyawaratan rakyat
53.
VI/MPR
1978
tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
54.
VII/MPR
1978
tentang Pemilihan Umum
55.
VIII/MPR
1978
tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
56.
IX/ MPR


1978
tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973
57.
X/MPR
1978
tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
58.
XI/MPR
1978
tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
59.
I/MPR
1983
tentang Peraturan Tata Terbit Majelis Permusyawaratan Rakyat
60.
II/MPR 
1983
GBHN
61.
III/MPR 
1983
Pemilihan Umum
62.
IV/MPR 
1983
Referendum
63.
V/MPR 
1983
Pertanggungjawaban Presiden Republik indonesia Soeharto selaku mandataris majelis permusyawaratan rakyat serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai bapak pembangunan Indonesia
64.
VI/MPR 
1983
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
65.
VII/MPR 
1983
Pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden /mandataris MPR dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
66.
VIII/MPR 
1983
Pengangkatan wakil presiden republik Indonesia
67.
I/MPR 
1988
Perubahan dan tambahan atas ketetapan MPR RI NOMOR 1/MPR/1983
68.
II/MPR 
1988
Garis-Garis Besar Haluan Negara
69.
III/MPR
1988
Pemilihan Umum
70.
IV/MPR
1988
Pertanggungjawaban Presiden Republik indonesia Soeharto selaku mandataris MPR
71.
V/MPR
1988
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
72.
VI/MPR 
1988
Pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden/manataris MPR dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
73.
VII/MPR
1988
Pengangkatan wakil Presiden Republik Indonesia
74.
I/MPR 
1993
Perubahan Dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983
75.
II/MPR 
1993
Garis-Garis Besar Haluan Negara
76.
III/MPR 
1993
Pertanggungjawaban Presiden Republik indonesia Soeharto selaku mandataris majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
77.
IV/MPR 
1993
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
78.
V/MPR
1993
Pengangkatan wakil Presiden Republik Indonesia
79.
I/MPR 
1998
Perubahan dan penambahan atas ketetapan MPR-RI No I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketetapan MPR-RI No I/MPR /1988 dan ketetapan MPR-RI No I/MPR/1993
80.
II/MPR 
1998
Garis-Garis Besar Haluan Negara
81.
III/MPR 
1998
Pertanggungjawaban Presiden Republik indonesia Soeharto selaku mandataris MPR-RI
82.
IV/MPR
1998
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
83.
V/MPR
1998
tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
84.
VI/MPR 
1998
Pengangkatan wakil Presiden Republik Indonesia
85.
VII/MPR 
1998
Perubahan dan Tambahan atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/1983
86.
VIII/MPR 
1998
Pencabutan ketetapan MPR RI nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
87.
IX/MPR 
1998
Pencabutan ketetapan MPR RI nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
88.
X/MPR 
1998
Pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara
89.
XI/MPR

1998
Penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme
90.
XII/MPR 
1998
Pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR RI dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
91.
XIII/MPR 
1998
Pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia
92.
XIV/MPR 
1998
Pemilihan Umum
93.
XV/MPR

1998
Penyelenggaraan otonomi daerah,pengaturan,pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia
94.
XVI/MPR
1998
Politik ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi
95.
XVII/MPR 
1998
Hak Asasi Manusia
96.
XVIII/MPR 
1998
Pencabutan ketetapan majelis permusyawaratan rakyatrepublik indonesia nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara
97.
I/MPR 
1999
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
98.
II/MPR 
1999
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia
99.
III/MPR
1999
Pertanggungjawaban Presiden RI Prof.Dr.Ing.Bacharuddin Yusuf Habibie
100.
IV/MPR
1999
Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004
101.
V/MPR 
1999
Penentuan pendapat di Timor-Timur1. III/MPR 2000 Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan
102.
VI/MPR
1999
Tata cara pencalonan dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden
103.
VII/MPR 
1999
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
104.
VIII/MPR 
1999
Pengangkatan wakil Presiden Republik Indonesia
105.
IX/MPR
1999
tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
106.
I/MPR 
2000
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
107.
II/MPR
2000
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
108.
III/MPR 
2000
Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan
109.
IV/MPR

2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
110.
V/MPR
2000
tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
111.
VI/MPR 
2000
Pemisahan Tni Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
112.
VII/MPR 
2000
Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
113.
VIII/MPR 
2000
Laporan tahunan lembaga-lembaga tinggi negara pada sidang tahunan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia tahun 2000
114.
IX/MPR
2000
tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

No comments:

Post a Comment